1.
Konsep Etika
a.
Pengertian Etika
Bidan adalah seorang perempuan yang
lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, bidan
memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan yang meliputi
pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana (Permenkes Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010). Kebidanan adalah bagian integral dari sistem kesehatan
dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktik dan
kode etik.
Prosedur
tindakan yang dilakukan oleh bidan harus sesuai dengan kewenangan dalam lingkup
praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan
pengaruh-pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik,
etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil
keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan
ibu, janin/bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya.
Etika ialah suatu cabang ilmu filsafat, didalam
literatur dinamakan juga filsafat moral yaitu suatu sistem prinsip-prinsip
tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan
manusia. Etika sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta
mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau
salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai perangkat prinsip
moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia. Pengertian etika profesi adalah legislasi profesi
kebidanan merupakan alat pengaturan profesi baik secara hukum
administrasi/disiplin dan pengaturan moral.
Pengertian tentang etika menurut beberapa ahli:
(1)
Dr. M. Y. Langedeld (ahli filsafat) mencetuskan teori tentang
perbuatan manusia yaitu ditimbang menurut baik dan buruknya.
(2)
Dr. V. L. Banning (1949) mencetuskan teori tentang kelakuan
dan perbuatan manusia menimbang, menurut baik dan buruknya.
(3)
De Graaf (1972) menyebutkan bahwa kesadaran yang sistematis
terhadap masalah dan norma yang sama atau yang dirasakan baik.
(4)
Selo Soemardjan (1976) menyatakan bahwa dalam tiap-tiap
bangsa dimana terdapat perbedaan struktur sosial kebudayaannya pasti ada nilai
etika yang berbeda.
b.
Tujuan
Etika Profesi
(1)
Mengatur hubungan antara bidan dan
klien.
(2)
Mempertahankan kepercayaan klien kepada
bidan.
(3)
Mempertahankan kepercayaan bidan dengan
bidan
c.
Tujuan
Kode Etik
Menurut IBI (2002), pada dasarnya tujuan
menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik
adalah sebagai berikut:
(1)
Untuk menjunjung tinggi martabat dan
citra profesi.
Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat,
mencegah orang luar memandang rendah atau “remeh”suatu profesi. Oleh karena itu
setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi didunia luar. Dari segi ini kode etik
juga disebut “kode kehormatan”.
(2)
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
Yang dimaksud kesejahteraan disini
adalah kesejahteraan materiil dan spiritual atau mental. Dalam hal
kesejahteraan materiil anggota profesi, kode etik umum menetapkan
larangan-larangan bagi angotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan
kepada pembatasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota
profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
(3)
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi
tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan
mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena
itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para
anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
(4)
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik juga memuat tentang
norma-norma serta anjuran agar para profesi selalu berusaha untuk meningkatkan
mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga
mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Dari uraian diatas jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah
untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota, dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi
profesi.
d.
Fungsi
Kode Etik
(1)
Alat untuk menyusun, memelihara dan meningkatkan
standar praktik.
(2)
Merupakan pedoman resmi tindakan
profesional.
(3)
Kerangka pikir bagi anggota profesi
dalam membuat keputusan.
(4)
Menunjukan standar profesi untuk
kegiatan kebidanan.
(5)
Mempertahankan kepercayaan masyarakat
terhadap bidan.
e.
Prinsip Kode Etik
(1)
Menghargai otonomi (Prinsip autonomy)
(2)
Melakukan tindakan yang benar (Beneficence)
(3)
Mencegah tindakan yang dapat merugikan (Nonmaleficence)
(4)
Memperlakukan manusia secara adil (Prinsip Justice)
(5)
Menjelaskan dengan benar (Prinsip Veracitiy)
(6)
Menghargai kehidupan manusuia (Avoiding Killing)
(7)
Menjaga kerahasiaan (Prinsip Videlity)
f.
Kode Etik Bidan
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab, ketujuh
bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu:
(1)
Kewajiban bidan terhadap klien dan
masyarakat (6 butir)
(2)
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3
butir)
(3)
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan
tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
(4)
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3
butir)
(5)
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2
butir)
(6)
Kewajiban bidan terhadap pemerintah,
nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
(7)
Penutup (1 butir)
Beberapa kewajiban bidan yang
diatur dalam pengabdian profesinya adalah:
(1)
Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas dan profesinya menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
(2) Kewajiban
terhadap tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan
profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
c. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
(3) Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi
b. Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun terhadap tenaga kesehatan lainya.
(4) Kewajiban
bidan terhadap profesinya
a. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
b. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi.
a. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
(5) Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
b. Setiap
bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6)
Kewajiban bidan terhadap pemerintah
nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa menjalankan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi
dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
(7)
Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia
g. Istilah Dalam Etika Kebidanan
(1)
Legislasi (Lieberman, 1970)
Ketepatan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dengan pengabdiannya.
(2)
Lisensi
Pemberian
ijin praktik sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
(3)
Deontologi/Tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan
keterikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian
utama pada tugas.
(4)
Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang
tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
(5)
Instusionist
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian
dari dilema etik dari kasus perkasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban
dan peraturan yang sama pentingnya.
(6)
Beneficence
Keputusan yang diambil harus selalu
menguntungkan klien.
(7)
Maleficence
Keputusan yang diambil merugikan klien.
(8)
Malpraktik/lalai
a. Gagal
melakukan tugas/kewajiban kepada klien.
b. Tidak
melakukan tugas sesuai dengan standar.
c. Melakukan
tindakan yang mencederai klien.
d. Klien
cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.
(9)
Malpraktik terjadi karena:
a. Ceroboh
b. Lupa
c. Gagal
mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas kesehatan
sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering
masalah dapat diselesaikan, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan
prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa bidan berhadapan
dengan masalah etik
2. Hak dan Kewajiban
Hak
dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Bila seseorang memiliki hak terhadap B, maka B mempunyai kewajiban terhadap A.
Pasien memiliki hak (klaim) terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak
pasti berhubungan terhadap individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai
kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah suatu yang diterima oleh
pasien. Sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya
juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan
oleh pasien. Hak dan kewajiban bidan ini diuraikan seperti yang sudah
ditetapkan pada Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia ke XII di Bali tahun
1998.
a.
Hak
Pasien
Hak pasien adalah hak-hak
pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. Sesuai dengan penjelasan
sebelumnya bahwa bidan memiliki hubungan timbal balik dengan pasien, maka
dijelaskan pula hak dan kewajiban pasien sebagai berikut:
(1)
Pasien berhak memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan.
(2)
Pasien berhak atas pelayanan manusiawi,
adil dan jujur.
(3)
Pasien berhak memperoleh pelayanan
kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
(4)
Pasien berhak memperoleh asuhan
kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
(5)
Pasien berhak memilih bidan yang akan
menolong sesuai dengan keinginannya.
(6)
Pasien berhak mendapatkan informasi yang
meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
(7)
Pasien berhak mendapat pendampingan
suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
(8)
Pasien berhak memilih dokter dan kelas
perawatan sesuai keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah
sakit.
(9)
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang
secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur
tangan dari pihak luar.
(10)
Pasien berhak meminta konsultasi kepada
dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan
dokter yang merawat.
(11)
Pasien berhak meminta atas privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
(12)
Pasien berhak mendapat informasi yang
meliputi:
a)
penyakit yang diderita
b)
tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c)
alternatif terapi lainnya
d)
prognosanya
e)
perkiraan biaya pengobatan
(13) Pasien berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang
akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
(14) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
(15)
Pasien berhak didampingi keluarganya
dalam keadaan kritis.
(16) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya.
(17) Pasien berhak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS.
(18)
Pasien berhak menerima atau menolak
bimbingan moril maupun spiritual.
(19) Pasien berhak mendapat perlindungan hukum
atas terjadinya kasus malpraktik.
b. Kewajiban Pasien
(1)
Pasien dan keluarganya berkewajiban
untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan.
(2)
Pasien berkewajiban untuk mematuhi
segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
(3)
Pasien dan atau penanggungnya
berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau
institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
(4)
Pasien dan atau penanggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya.
c. Hak Bidan
(1)
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengn profesinya.
(2)
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan
standar profesi pada setiap jenjang pelayanan kesehatan.
(3)
Bidan berhak menolak keinginan
pasien/keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik
profesi.
(4)
Bidan berhak atas privasi/atau kedirian
dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun
profesi lain.
(5)
Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
(6)
Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
(7) Bidan
berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
d.
Kewajiban Bidan:
(1)
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum
antara bidan tersebut dengan rumah sakit.
(2)
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan
kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan wajib menghormati hak-hak pasien.
(3)
Bidan wajib merujuk pasien dengan
penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pasien.
(4)
Bidan wajib memberi kesempatan kepada
pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
(5)
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada
pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
(6)
Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang seorang pasien.
(7)
Bidan wajib memberikan informasi yang
akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul.
(8)
Bidan wajib meminta persetujuan tertulis
(informed consent) atas tindakan yang
akan dilakukan.
(9)
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan
kebidanan yang diberikan.
(10)
Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek
dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau nonformal.
(11)
Bidan wajib bekerjasama dengan profesi
lain dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan.
e.
Kewajiban dan Hak Bidan Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010
Kewajiban
dan hak bidan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 diatur dalam pasal 18 dan 19, sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan
berkewajiban untuk:
a. Menghormati
hak pasien;
b.Memberikan informasi
tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
c. Merujuk
kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
d.
Meminta persetujuan tindakan yang akan
dilakukan;
e. Menyimpan
rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Melakukan
pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
g.Mematuhi standar; dan
h.Melakukan pencatatan
dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran
dan kematian.
(2)
Bidan dalam menjalankan praktik/kerja
senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)
Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan
harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Pasal
19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan
mempunyai hak:
a.
memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
b.
memperoleh informasi yang lengkap dan
benar dari pasien dan/atau keluarganya;
c.
melaksanakan tugas sesuai dengan
kewenangan dan standar; dan
d.
menerima imbalan jasa profesi.
e.
Kewenangan
Bidan
Dalam
menjalankan tugasnya bidan diberikan wewenang, namun kewenangan yang dimiliki
bidan juga terikat dengan etika profesi. Pemerintah mengatur wewenang tersebut
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan pada
pasal 9,10,11,12,13 dan 14. Pasal yang mengatur kewenangan bidan dalam
pelayanan intra natal, diantaranya:
Pasal 9
a.
Pelayanan kesehatan ibu
Pasal
10
(1)
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa
persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2)
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
c. pelayanan persalinan normal;
(3) Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a. episiotomi;
b. penjahitan luka jalan lahir tingkat 1
dan II;
c. penanganan
kegawat daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
g. pemberian uterotonika pada manajemen
aktif kala tiga dan post partum;
B.
Aplikasi Etika dalam Pelayanan
Intranatal Care (INC)
Sesuai
kewenangan yang diberikan kepada bidan oleh pemerintah dalam pelayanan
intranatal, banyak tindakan mandiri yang dapat dilakukan bidan bagi kliennnya,
sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Aplikasi etika dalam pelayanan intranatal care, diantaranya:
1.
Menerima pasien baru intranatal. Bidan
memberikan layanan intrapartum sesuai dengan prinsip keadilan (justice), artinya adalah bidan melayani
semua pasien dengan perlakuan yang sama, tidak memandanag latar belakang agama,
suku, ekonomi, tingkat sosial dan lain sebagainya. Hal tersebut berlaku dalam
melakukan setiap tindakan yang diberikan kepada semua pasien yang ada.
2.
Memberikan tindakan kapada pasien.
Selain prinsip keadilan (justice),
bidan juga menghargai kemandirian pasien dalam membuat keputusan terhadap
tindakan yang akan diberikan kepadanya (otonomy),
apakah pasien setuju atau tidak keputusan ada di tangan pasien, tentunya
setelah mendapat penjelasan (informed
consent dan informed choice) terlebih
dahulu. Hal tersebut juga berlaku termasuk dalam pemilihan tempat bersalin/
tempat rujukan, petugas yang akan menanganinya, pendamping persalinan, posisi
persalinan dan lain sebagainya. Dalam memberikan tindakan kepada pasien, bidan
juga melakukannya sesuai hak dan kewajiban bidan/ pasien, kewenangan serta ilmu
pengetahuan. Pelayanan yang diberikan berfokuskan pada kebutuhan dan
keselamatan pasien.
3.
Memberikan penjelasan dengan benar (veracity). Dalam setiap hasil
pemeriksaan dan tindakan lanjut yang harus diambil oleh bidan sehubungan dengan
hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sebelumnya bidan harus memberikan
penjelasan dengan benar kepada pasien. Penjelasan tidak boleh dimanipulasi demi
kepentingan sepihak, tetapi harus sesuai dengan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
4.
Menjaga kerahasiaan (videlity). Seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien
dan ditemukan oleh bidan adalah suatu kerahasiaan yang tidak boleh
diinformasikan kepada orang lain, kecuali dalam hal kepentingan persidangan.
5.
Bidan dalam menjalankan tugasnya wajib
mengutamakan kepentingan pasien. Contoh: Bidan sedang berdinas di Rumah Sakit.
Pasien baru datang membutuhkan pertolongan segera, bidan wajib memberi
pertolongan meskipun pada saat itu adalah jam pergantian dinas. Bila tenaga bidan
diperlukan, bidan menunda jam pulang dinasnya demi menolong keselamatan pasien
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010
Ikatan
Bidan Indonesia. Kode Etik Kebidanan. 2002.
Bandung: Pengurus Daerah IBI Wilayah Jabar.
Sondakh.
Asuhan Kebidanan Persalinan dan Bayi Baru
Lahir. 2013. Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar